Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?

Terlapor pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga bebas berkeliaran

Muhammad Yunus
Kamis, 24 Februari 2022 | 06:05 WIB
Sudah Aniaya Istri, Anak, dan Pendamping Sosial, Pria di Makassar Masih Bebas Berkeliaran, Kok Bisa?
Ilustrasi: Acara kenal pamit Kapolrestabes Makassar yang diadakan di Aula Mappaoddang Polrestabes Makassar Jalan Jenderal Ahmad Yani, Selasa (4/1/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - FA (48 tahun) terlapor pelaku kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya menyiksa istrinya, SZ (36 tahun). Anaknya pun tidak luput dari aksi kekerasan.

Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sulsel, Meisye Papayungan mengatakan korban SZ sebenarnya sudah dua kali melaporkan pelaku ke polisi. Pertama karena kasus KDRT yang dialaminya, kedua karena kasus kekerasan terhadap anak.

Meysie mengaku pasangan suami istri ini punya dua anak. Satu anaknya berkebutuhan khusus.

"Anaknya juga dipukul. Sudah dilaporkan," ujar Meysie, Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga:Mulai 30 April 2022 Warga Makassar, Gowa, Maros, Takalar, dan Pangkep Tidak Bisa Nonton TV Pakai Saluran Biasa

Namun, pihak Polres lamban menangani kasus ini. Padahal, laporannya sudah cukup lama.

DPPPA kemudian menanyakan alasannya ke penyidik. Ternyata FA tidak kooperatif.

Selain itu belakangan diketahui FA juga punya saudara di Mabes Polri dan Polda Sulsel.

Penyidik bahkan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun dihalang-halangi oleh saudara pelaku yang berprofesi sebagai polisi.

Meysie berharap kasus ini mendapat perhatian oleh aparat penegak hukum. Apalagi korban SZ saat ini mengalami tekanan.

Baca Juga:Momen David da Silva Cetak Gol Tercepat di Era Liga 1, Cuma Butuh 12 Detik

FA bahkdan disebut sering datang melakukan teror di Rumah Aman milik DPPPA Pemprov Sulsel. Ia sampai menggedor-gedor pagar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini