Seperti diketahui, Erwin melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022 lalu. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC dan Gojek secara perdata senilai Rp4 miliar. Perkara ini teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo.
Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".
Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Gara-gara Rebus Minyak Kayu Putih, Hotman Paris Malah Nyaris Buta Karena Lalai