"Kepala desa yang terlibat tengah diincar. Penolakan ini kan tidak hanya dari warga tapi ada belasan kepala desa yang menolak bahkan sejak lama. Mereka sudah sampaikan sejak pembahasan Amdal secara terbuka kalau sudah menolak," jelas Herman.
Kata Herman, Jatam sudah menyatakan sikap soal insiden pada Sabtu 12 Februari 2022 lalu. Pertama, mendesak Menteri ESDM untuk menghentikan operasi dan mencabut izin tambang PT Trio Kencana.
Kedua, mendesak Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk segera melakukan investigasi mendalam, terkait dugaan tindak pidana aparat kepolisian yang diduga sebagai pelaku penembakan massa aksi yang telah tewas.
Kemudian mendesak Kapolri untuk menarik seluruh aparat kepolisian dari lokasi, memproses hukum aparat kepolisian terduga pelaku penembakan korban, sekaligus memproses hukum Kapolres Parigi Moutong yang gagal mencegah terjadinya korban tewas dalam penanganan aksi massa.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan tambang di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berujung ricuh. Pendemo tersebut tergabung dalam aliansi yang disebut Aliansi Rakyat Tani Kasimbar Tinombo Toribulu (ARTI KTT).
Satu orang dilaporkan meninggal dunia karena diduga ditembak aparat. Erfaldi (21) dilaporkan meninggal dunia karena tertembak timah panas di bagian dada. Ia ditemukan bersimbah darah di jalanan, tidak jauh dari lokasi bentrokan di Desa Siney.
Korban sempat dilarikan oleh warga ke puskesmas di Desa Tada untuk mendapat pertolongan. Sayang nyawanya tak tertolong.
Massa aksi meminta Gubernur Sulteng itu untuk menghentikan izin tambang yang diberikan kepada PT Trio Kencana. Perusahaan ini mendapatkan izin untuk melakukan kegiatan pertambangan emas yang berada di tiga kecamatan yakni di Kecamatan Toribulu, Kasimbar, dan Kecamatan Tinombo Selatan.
Penolakan warga atas tambang emas PT Trio Kencana itu disebabkan luas konsesi tambangnya yang mencapai 15.725 hektar, mencakup lahan pemukiman, pertanian dan perkebunan milik warga.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing