Bupati Samsurizal mengatakan, sejak pengalihan kewenangan pertambangan ke pemerintah Provinsi yang diundangkan 2 Oktober 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong tidak lagi mnegurus izin tambang.
Sehingga kewenangan pertambangan ada di Provinsi. Saat itu, ia menyarankan dan meminta para perwakilan warga bersama Kepala Desa membicarakan dan mencarikan solusinya di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.