Surat Terbuka Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 untuk OJK: Jangan Ada Dusta

Terkait kisruh Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912

Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Februari 2022 | 19:57 WIB
Surat Terbuka Mantan Direktur AJB Bumiputera 1912 untuk OJK: Jangan Ada Dusta
Nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputera 1912 berdemo di depan kantor OJK, Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Skandal di bidang investasi mulai bermunculan, atas nama upaya memenuhi tuntutan regulasi. Apalagi aset-aset properti Bumiputera cukup menggiurkan, pak. Bongkar-pasang direksi menjadi ‘mainan’ baru.

Entah siapa yang dimainkan, dan siapa yang memainkan. Program-program kerja dan proses pengkaderan Bumiputera yang selama ini sangat tertib, menjadi berantakan. Tidak ada lagi strategi jangka panjang yang bisa berjalan.

Bagaimana bisa memiliki visi jangka panjang, jika direktur setiap tahun diganti? Kader internal yang diangkat menjadi direktur pun dihantui rasa was-was karena mereka bisa dicopot setiap saat tanpa ampun dan tanpa penjelasan memadai.

Dan terakhir, Anda mengirimkan Pengelola Statuter yang gagal itu ke Bumiputera. PS yang bukan hanya memerosotkan kinerja Bumiputera hingga ke titik nadir, tapi membuat perusahaan ini berdiri di tubir jurang.

Pak Riswinandi yang saya muliakan,

Baca Juga:Soal Seleksi Anggota DK OJK, Faisal Basri Sebut Sulit Mengukur Kinerja OJK karena Tak Diawasi

Saat ini Anda ngotot untuk menerapkan Pasal 38 Anggaran Dasar Bumiputera, mendesak agar kerugian dibagi rata ke pemegang polis. Mengapa Anda tidak menerapkan itu ketika OJK menguasai Bumiputera melalui Pengelola Statuter?

Dan apakah Anda layak mendesak pemenuhan peraturan internal perusahaan diberlakukan ke publik, ketika regulasi pemerintah yang seharusnya menjadi pedoman bersama tidak kunjung diterbitkan?

Mengapa Anda selalu mendesak Bumiputera untuk memberlakukan Anggaran Dasar/peraturan internal ke masyarakat pemegang polis, tapi Anda tidak pernah mendesak pemerintah untuk melaksanakan amanat UU dan keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan UU Mutual/Usaha Bersama?

Kami sudah lama meminta agar UU Mutual diterbitkan, karena ini regulasi yang paling fair jika ingin memberlakukan prinsip “sharing the pain, sharing the gain” dari perusahaan Mutual. Agar masyarakat melek terhadap konsep Mutual dan memahami konsekuensinya, agar kami tidak dituding memberlakukan keputusan sepihak yang hanya ‘menguntungkan’ perusahaan.

Kami juga membutuhkan regulasi Mutual untuk mencegah intervensi manajemen dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Dan yang paling penting, UU Mutual seharusnya juga menyediakan ukuran kesehatan yang fair bagi Usaha Bersama. Bukan menggunakan ukuran-ukuran PT.

Baca Juga:Banyak Ancaman, OJK Wacanakan Penagihan Pinjol Tidak Boleh Pakai Debt Collector

Di hadapan anggota DPR, Anda juga menolak menurunkan Pengelola Statuter lagi ke Bumiputera. Apakah OJK trauma? Padahal ini saat yang tepat bagi OJK menurunkan PS, ketika terjadi kekosongan manajemen - bukan pada periode ketika direksi dan komisaris masih lengkap dan beroperasi relatif normal. Anda bilang, jika diberlakukan statuter, nanti akan jadi beban OJK dan pemerintah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini