“Kemudian terduga membuat duplikat kunci R4 di Kompleks Kantor Wali Kota Bitung,” katanya
Selanjutnya, pada Rabu (9/2/2022) sekira jam 03.00 Wita, terduga seorang diri menuju ke rumah pemilik kendaraan dan mendapati R4 tersebut diparkir di luar rumah.
“Melihat situasi aman, terduga pelaku langsung mendorong R4 tersebut dan menyalakan menggunakan kunci duplikat yang telah dibuatnya,” jelas Watung.
Kemudian segera mungkin terduga membawa kendaraan hasil curian ke rumah Rivaldo, di Kelurahan Kakaskasen Satu, Kecamatan Tomohon Utara, dengan maksud untuk mempreteli dan menukar onderdil kendaraan R4 tersebut supaya berubah tampilan (tidak seperti aslinya).
Baca Juga:Warga Dampit Malang Curi Mobil, Panik Dikejar Pemilik hingga Oleng Tabrak Pemotor di Sidoarjo
“Itu dilakukan agar pemilik kendaraan ataupun kerabatnya tidak akan mengenal lagi kendaraan yang telah di curi oleh terduga,” terangnya.
Watung mengatakan lagi, terduga mengenal Rivaldo karena diperkenalkan oleh rekannya yang sering dipanggil Bots yang berprofesi sebagai montir.
Adapun barang bukti yang diamankan, ialah 1 Unit kendaraan R4 merek Toyota Avanza warna merah maron DB 1950 CM.
Kapolres Tomohon, melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, membenarkan hal tersebut
“Karena lokasi kejadiannya di wilayah Bitung dan sudah dilaporkan di Polres Bitung, Satuan Reskrim Polres Tomohon sudah berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bitung, dan selanjutnya untuk Pelaku dan barang bukti sudah dijemput oleh tim Buser Polres Bitung untuk di bawah ke Polres Bitung guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga:Tinggalkan Mobil Curian di Tengah Rel, Pria Ini Sebabkan Kecelakaan Parah