KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

Muhammad Yunus
Jum'at, 11 Februari 2022 | 16:17 WIB
KPK Eksekusi Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ke Rutan Kelas IIA Manado
Terdakwa mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (kanan) berjalan keluar usai menjalani sidang putusan kasus suap paket revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2019 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]

Sri Wahyumi memerintahkan kepada para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini