SuaraSulsel.id - La Ode Muhammad Deden Saputra (25 tahun), Jurnalis media Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku (JPNN) menjadi korban kekerasan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan oknum kepolisian.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, kekerasan dialami jurnalis Deden saat melakukan liputan demonstrasi. Penolakan anak gubernur menjadi ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di depan Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Tenggara, Kamis (10/2/2022).
Deden menceritakan, kekerasan yang menimpanya saat demonstrasi berujung ricuh antara Satpol PP, polisi, dan massa aksi.
"Saat saya sedang mengambil gambar, anggota Satpol PP memukul tangan saya. Sehingga alat alat liputan yang saya gunakan terjatuh," ujar Deden.
Baca Juga:Tiga Bulan Gaji Belum Dibayar, Anggota Satpol PP Pemprov Sulsel Mau Bunuh Diri
Selain itu, Ia mengatakan, beberapa oknum kepolisian mencoba memukul dirinya saat peristiwa tersebut.
"Namun upaya oknum kepolisian tersebut dapat dihadang oleh beberapa wartawan yang berada di lokasi kejadian," ucap Deden.
Ia juga menjelaskan, saat situasi sudah mulai kondusif, ia merasakan sakit kepala, bagian badan serta tangan.
"Alat liputan yang saya pakai juga rusak akibat tindakan represif oknum Satpol PP tersebut," ucapnya.
Ia juga menuturkan, tindakan represif oknum Satpol PP dan oknum kepolisian tersebut sangat disayangkan. Usai perhelatan Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Kendari.
"Ini merupakan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis, padahal kekerasan yang saya alami usai Kendari mengadakan perhelatan HPN 2022," tuturnya.
Atas kejadian itu, Ia akan mengadukan kekerasan yang dialaminya ke kantor JPNN untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut.