Polemik Surat Edaran Menteri Agama, DMI Sulawesi Tengah: Tidak Melarang Umat Beribadah

Surat Edaran Menteri Agama nomor 4 tahun 2022. Tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan pada masa PPKM.

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Februari 2022 | 07:25 WIB
Polemik Surat Edaran Menteri Agama, DMI Sulawesi Tengah: Tidak Melarang Umat Beribadah
Ilustrasi masjid. (pixabay.com)

Sementara untuk Kota Palu, Iqbal yang merupakan Mantan Ketua DMI Palu menerangkan jumlah masjid di kota tersebut terjadi peningkatan dari 300 menjadi 500 masjid hingga tahun 2021.

"Hal ini terjadi terutama pasca bencana alam gempa bumi. Jumlah masjid di Palu yang sebelum gempa mencapai 300 masjid, sekarang sudah mencapai hampir 500 masjid. Dengan banyaknya masjid baru itu, secara tidak langsung penyebaran jamaah juga terjadi. Maka kalau ada pembatasan 50 persen jamaah dari kapasitas masjid, maka ada masjid masjid lain yang juga terisi," ungkapnya.

"Saya kira, perlindungan kesehatan masyarakat memang penting, tapi hubungan kita kepada Sang Pencipta harus tetap nomor diutamakan," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Menteri Agama Yaqut Cholil: Pers Efektif Perkuat Moderasi Beragama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini