SuaraSulsel.id - Lemen Agustinus Kepala Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur dilaporkan ke Jaksa.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, warga menduga ada banyak praktik korupsi yang dilakukan kepala desa selama dua periode memimpin Desa Paralando.
Sebagian warga mengaku belum puas dengan kondisi desa. Selama dipimpin Lemen. Meski terpilih kembali hingga 3 periode.
Adapun beberapa modus dugaan korupsi kepala desa yang tertuang dalam laporan warga antara lain, pada tahun 2011 lalu, Kades Paralando diduga menyalahgunakan dana Program Pembangunan Infrastruktur Pedesaan (PPIP) terkait perluasan jaringan air minum bersih di RT Kampung Baru, Dusun Nanga Nae dengan pagu anggaran sebesar Rp250 juta.
"Hingga saat ini air tersebut tidak dinikmati warga. Bahkan empat tugu kran air yang sudah dibahas dalam musyawarah desa tidak dibuat sama sekali," bunyi laporan warga yang salinannya diterima wartawan di Reok.
Selanjutnya program pembagian bak air untuk Warga RT Kampung Baru dan warga RT Nanga Nae yang dibuat oleh Pemerintah Desa Paralando tidak dimanfaatkan sama sekali.
Kemudian permintaan Hari Orang Kerja (HOK) yang semula Rp30.000 malah yang direalisasi hanya Rp20.000. Bahkan ada dugaan laporan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.
Pengerjaan proyek air minum itu juga diduga melewati tempo pengerjaan yang semula 120 hari menjadi 7 bulan pengerjaan. Tenaga Pengelola Kegiatan (TPK) juga diambil dari aparat desa setempat sehingga pengerjaannya pun amburadul.
Dalam laporan warga itu juga memuat beberapa dugaan korupsi dari pengerjaan fisik Desa Paralando.
Pengerjaan fisik itu, yakni pembuatan tanggul di Dusun Nanga Nae tahun 2016 lalu dengan pagu anggaran sebesar Rp459 juta bersumber dari Dana Desa (DD). Tanggul tersebut diduga dibuat tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).