Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta

Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto dipulangkan ke Polda Sulawesi Utara

Muhammad Yunus
Kamis, 10 Februari 2022 | 05:22 WIB
Polwan Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto Ditangkap di Hotel Jakarta
Briptu Christy, Polwan Manado yang Jadi Buronan Polisi (Instagram/@CantikaChris)

Kapolresta Manado selaku atasan yang berhak menghukum, atasan yang bersangkutan, baru akan mengajukan dalam sidang komisi kode etik, untuk yang bersangkutan diproses yang tentu nanti hasilnya melalui putusan sidang komisi kode etik.

Bahwa yang bersangkutan dapat diproses atau dikenakan hukuman sampai dengan pemecatan ataupun Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), hal ini memang benar.

Namun yang bersangkutan sampai saat ini belum dipecat dari dinas kepolisian.

Statusnya masih DPO yang dikeluarkan oleh Kapolresta Manado pada tanggal 31 Januari 2022. Dimana yang bersangkutan sejak tanggal 15 November 2021 sudah tidak masuk kantor atau telah meninggalkan tugas secara berturut-turut.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Berbulan-bulan jadi Buronan, Polwan Polresta Manado Briptu Christy Akhirnya Tertangkap di Jakarta

"Karena sudah lebih dari 30 hari, maka dikeluarkan lah status DPO sejak 31 Januari 2022 oleh Kapolresta Manado," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini