Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa

Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun

Muhammad Yunus
Senin, 07 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa
Ramsiah Tasruddin bersama Anggota LBH Makassar, Senin 7 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

"Kepolisian yang harus bisa melihat konteks dari pembicaraan yang dilaporkan dalam group WhatsApp itu karena konteksnya kepentingan publik dan disampaikan di group WhatsApp tertutup dan diisi oleh sesama internal dan pembahasannya juga masalah internal," katanya.

Dalam kasus ini, kata dia, persoalannya terdapat pada undang-undangnya dan penegakan hukumnya. Namun yang paling utama adalah masalah undang-undangnya yang memang dinilai pasal karet sehingga harus segera direvisi.

"Pasal penghinaan dan pencemaran nama baik itu dicabut saja karena bisa membahayakan dan kedepan akan ada lagi Ramsiah selanjutnya," tegas Aziz.

Selama empat tahun kasus ini berproses, kata dia, penyidik sudah empat kali menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan setelah berkas yang dilimpahkan oleh penyidik ditolak oleh jaksa. Karena tidak cukup alat bukti dan waktunya telah habis. Sehingga kasus ini dianggap sangat dipaksakan.

Baca Juga:Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui

"Setelah jaksa mengembalikan berkas karena tidak cukup bukti, waktunya habis. Terbitkan lagi surat perintah dimulainya penyidikan. Itu sampai ada empat kali selama empat tahun artinya kasus ini memang dipaksakan sejak awal," tutup Aziz.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini