Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa

Menyandang status sebagai tersangka selama 2,4 tahun

Muhammad Yunus
Senin, 07 Februari 2022 | 15:00 WIB
Kisah Ramsiah Tasruddin Dosen UIN Alauddin Berjuang Hadapi Ancaman Jeratan UU ITE di Polres Gowa
Ramsiah Tasruddin bersama Anggota LBH Makassar, Senin 7 Februari 2022 [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Petaka pun datang menghampirinya melalui sebuah surat bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Gowa terkait kasus dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik atas Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

"Saya ingat adalah seminggu sebelum saya dilantik menjadi Wakil Dekan 1. Saat itu saya sudah dilamar oleh dekan terpilih saat itu, dilantik jadi Wakil Dekan dan surat tersangka datang di ruangan saya waktu itu saya ketua jurusan. Dan dibawa oleh penyidik yang ketiga," ungkap Ramsiah.

Selama kasus ini bergulir di Polres Gowa, Ramsiah tidak tinggal diam begitu saja. Berbagai upaya pun ditempuhnya agar dapat terbebas dari jeratan UU ITE. Termasuk meminta bantuan kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Makassar dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi.

"Saya kemudian meminta bantuan secara eksternal kepada teman-teman YLBH dan dibantu juga oleh Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekpresi dan kita melaksanakan aksi Kamisan," kata dia.

Baca Juga:Ini Beda Ujaran Kebencian dengan Kritik yang Perlu Anda Ketahui

"Dimana aksi kamisan ini mempunyai tujuan yang pertama adalah memperjuangkan masalah yang saya hadapi dan kedua tuntutan kami dalam merevisi UU ITE," tambah Ramsiah.

Dua tahun menyandang status sebagai tersangka, Ramsiah mengemukakan bahwa perjuangannya dalam menghadapi kasus UU ITE ini cukup panjang. Namun, Ramsiah tetap teguh menghadapi cobaan tersebut. Hingga mendapat dukungan dari berbagai kalangan.

"Saya justru banyak mendapatkan dukungan secara eksternal. Dari teman-teman LBH dan Aliansi Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi. Setiap kamis sore kami melakukan aksi Kamisan dan saya juga disuport oleh Komnas Perempuan. Jadi dua tahun jadi tersangka ini banyak sebenarnya suka dukanya," beber Ramsiah.

Batal Jadi Wakil Dekan

Ramsiah mengaku bahwa akibat kasus tersebut dirinya pun terpaksa tidak dilantik menjadi Wakil Dekan. Sehingga harus menjalani profesi sebagai dosen biasa setelah periodenya sebagai Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Alauddin Makassar berakhir.

Baca Juga:Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Diperiksa Polisi, Dicecar 16 Pertanyaan

Sebagai dosen, Ramsiah tetap profesional menjalankan tugasnya. Dia tetap mengajar dan memberikan tugas kepada para mahasiswanya. Aktivitas tersebut dilakukan Ramsiah secara daring atau online karena waktu itu memang bertepatan dengan pandemi covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini