LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif

Menindaklanjuti dorongan dari Wali Kota Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB
LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif
LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan uji publik di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (03/02/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Menurutnya, selama ini masih terjadi persoalan dalam praktek penyelesaian perkara melalui proses pemidanaan, sebab seringkali hukuman pemenjaraan tidak berhasil mengembalikan pelaku kejahatan untuk diterima dimasyarakat, yang berakibat muncul masalah baru atau narapidana yang telah bebas berpotensi melakukan kejahatan kembali (recidivis).

“Melalui Perwali ini, Pemerintah Kota Makassar diharapkan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah warganya melalui lembaga layanan yang dimiliki," tegas Muhammad Haedir.

Mengingat peristiwa pidana yang terjadi tentunya berpotensi melibatkan warga Kota Makassar, baik selalu korban ataupun pelaku terlebih masyarakat lain yang memiliki kepentingan terhadap jaminan keamanan dan ketertiban.

Sehingga sangat dibutuhkan dukungan peran aktif Pemerintah Kota Makassar dalam mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif antara lain dengan menyediakan layanan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial serta layanan reintegrasi sosial bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga:LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Keadilan restoratif merupakan suatu cara pemecahan masalah hukum dalam berbagai bentuk dengan melibatkan korban, pelaku, jaringan sosial, lembaga peradilan dan masyarakat. Penerapan keadilan restoratif didasarkan pada prinsip fundamental bahwa tindak pidana tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan korban dan masyarakat.

Keadilan restoratif mengacu pada proses penyelesaian hukum dengan berfokus pada pemulihan atas penderitaan dan/atau kerugian yang dialami korban, meminta pertanggungjawaban pelaku kejahatan atas tindakannya dan, seringkali juga melibatkan masyarakat dalam penyelesaian masalah hukum tersebut.

Sementara itu, menurut Haswandy Andy Mas selaku Tim Penyusun yang juga merupakan penggagas Forum RJ Kota Makassar, menegaskan jika penerapan Keadilan Restoratif sangat dibutuhkan untuk mengatasi berbagai persoalan yang lahir, seperti kelebihan jumlah penghuni (overcrowding) di Lembaga Kemasyarakatan dan Rumah Tahanan. Serta menciptakan keadilan yang memulihakan bagi korban dan juga pelaku tindak pidana yang terjadi di masyarakat.

“Selama ini sistem peradilan pidana yang diterapkan masih punitif dengan mengedepankan paradigma keadilan restributif, yang menekankan saksi hukuman pembalasan bagi pelaku melalui pemenjaraan”, ungkap Haswandy yang juga pernah memimpin LBH Makassar ini.

Baca Juga:LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini