LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Polisi membuat laporan Tipe A untuk penyelidikan

Muhammad Yunus
Jum'at, 15 Oktober 2021 | 05:06 WIB
LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur
LBH Makassar [SuaraSulsel.id / Istimewa]

SuaraSulsel.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Makassar menyatakan belum mendapatkan informasi resmi dari Mabes Polri. Terkait membuka kembali penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.

Wakil Direktur LBH Makassar Abdul Aziz Dumpa mengatakan, sampai saat ini pihaknya selaku kuasa hukum korban belum mendapatkan informasi. Padahal, jika mengacu pada aturan Perkapolri tentang penyelidikan, harusnya baru dapat dilakukan setelah memberikan pemberitahuan secara resmi melalui surat terkait soal dimulainya lagi penyelidikan.

"Sampai sekarang belum ada. Karena kan kalau kita mengacu peraturan kan harus ada suratnya. Suratnya tidak ada," kata Aziz kepada SuaraSulsel.id, Kamis malam 14 Oktober 2021.

Karena itu, Aziz mengaku belum dapat memberikan respons banyak terkait informasi yang menyebut bahwa penyelidikan kasus dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel tersebut kembali dibuka.

Baca Juga:LBH Makassar Desak Mabes Polri Turun Selidiki Kasus Pencabulan Tiga Anak di Luwu Timur

"Surat itu kan ke kami tidak ada. Baik itu secara fisik maupun elektroniknya, jadi untuk mengatakan bahwa ini dibuka kembali atau tidak? Kami belum bisa merespon. Yang jelasnya permohonan kami sama dari awal bahwa penyelidikan ini dibuka dan harus dilakukan oleh Mabes Polri atau paling tidak tim gabungan antara Mabes Polri dan Polda," terang Aziz.

Aziz mengatakan informasi yang beredar bahwa yang diselidiki oleh Mabes Polri adalah bukti pemeriksaan yang ada di rumah sakit. Sementara, kata dia, bukti pemeriksaan di rumah sakit itu memang adalah bukti yang diajukan pihaknya sejak dahulu pada gelar perkara 6 Maret 2019.

"Kami sudah minta dokumen-dokumen hasil pemeriksaan itu atau dokter yang memeriksa anak ini harusnya diperiksa diproses penyelidikan di 2019. Nah, cuma baru dilakukan penyelidikan sekarang, kami tidak tahu apakah penyelidikan itu bagaimana teknisnya karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan begitu. Baik itu lisan maupun surat, tapi yang kami tunggu ada penyuratan resmi," beber Aziz.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, polisi mendalami peristiwa yang terjadi pada 25 hingga 31 Oktober 2019. Terkait laporan dugaan pencabulan anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Polisi membuat laporan Tipe A untuk penyelidikan. Merujuk pada hasil pemeriksaan pribadi yang dilakukan ibu korban terhadap ketiga anaknya di Rumah Sakit Vale Sorowako pada 31 Oktober 2019. Dimana dari hasil pemeriksaan tersebut dokter spesialis anak atas nama Imelda menemukan adanya peradangan pada dubur dan vagina korban.

Baca Juga:LBH Makassar Kecam Polres Lutim Buka Identitas Ibu Korban Pemerkosaan: Disanksi Tegas

"Tim sudah melakukan penyelidikan, mengambil keterangan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan) kepada dokter IM (Imelda), dokter yang melakukan pemeriksaan terhadap ketiga korban di Rumah Sakit Vale Sorowako," kata Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, laporan tipe A itu dibuat untuk mencari tahu peristiwa apa yang terjadi. Hingga menyebabkan korban mengalami peradangan pada bagian vitalnya.

Pasalnya, kata dia, merujuk pada hasil visum yang dilakukan oleh Puskesmas Malili pada 15 Oktober 2019 oleh dokter Nurul, tidak ditemukan kelainan pada organ vital korban.

Hasil pemeriksaan itu juga sejalan dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter Deni Mathius di RS Bhayangkara Makassar pada 24 Oktober 2021 yang menyatakan tidak ditemukan adanya kelainan.

"Sehingga penyidik akan mendalami peristiwa mulai tanggal 25 sampai 31 Oktober 2019," ujar Ramadhan.

Polri sebelumnya mengungkap fakta baru di balik kasus ini. Berdasar hasil penyelidikan tim Asistensi dan Supervisi, ditemukan fakta adanya peradangan pada vagina dan dubur korban.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengungkapkan itu berdasar hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda. Dia merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Vale Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019.

"Tim melakukan interview pada tanggal 11 Oktober 2021, dan didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga, ketika dilihat ada peradangan pada vagina dan dubur, diberikan antibiotik dan parasetamol obat nyeri," kata Rusdi.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini