AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual

Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:04 WIB
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

2. Perusahaan media menghindari penggunaan kasus dan korban kekerasan seksual sebagai komoditas dengan praktik clickbait untuk mengejar keuntungan semata.

3. Dewan Pers harus aktif untuk memantau dan menegur media yang melanggar Kode Etik Jurnalistik saat memberitakan kasus kekerasan seksual. Di samping itu, Dewan Pers perlu segera membuat Pedoman Peliputan Isu Kekerasan Seksual sehingga bisa menjadi panduan bagi jurnalis dalam melakukan peliputan kasus-kasus sensitif seperti ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini