AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual

Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:04 WIB
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

Pasal 2, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”

Pasal 4, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul”.

Pasal 5, “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”

Pasal 8, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Baca Juga:Komnas Perempuan KecamDugaan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dialami Mantan Reporter Geotimes

Dalam konteks isu kekerasan seksual, empat pasal dalam KEJ itu jelas menekankan agar jurnalis tidak boleh memiliki niat secara sengaja untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Jurnalis harus menghormati hak privasi dari penyintas kekerasan seksual, dan menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Selain itu jurnalis juga tidak menyebutkan identitas atau informasi yang memudahkan orang lain untuk melacak penyintas.

Media seharusnya menjadi ruang aman bagi penyintas kekerasan seksual, sehingga mereka bisa bersuara tanpa rasa khawatir soal kerahasiaan identitasnya. Dalam hal ini media dapat membantu penyintas mendapatkan keadilan dan mendorong kebijakan yang dapat mencegah dan menghapus perilaku kekerasan seksual.

Mengingat Indonesia berada dalam situasi darurat kekerasan seksual, pemberitaan yang mengabaikan KEJ, justru menjadikan korban kekerasan seksual sulit mendapat keadilan. Tidak hanya itu, praktik kekerasan seksual akan semakin menguat, termasuk di dunia kerja.

Berdasarkan latar belakang itu, AJI mendesak:

Baca Juga:Mantan Manajer Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual kepada Reporter Perempuan, Ini Kata Perusahaan

1. Jurnalis dan perusahaan media mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Perusahaan dapat memberikan pendidikan etik untuk meningkatkan pengetahuan dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual dengan lebih berperspektif korban.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini