Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri

Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang diduga memaksa kekasihnya aborsi

Muhammad Yunus
Rabu, 02 Februari 2022 | 18:35 WIB
Paksa Kekasih Aborsi, Bripda Randy Bagus Dipecat Dari Anggota Polri
Bripda Randy Bagus tersangka kasus meninggalnya Novia Widyasari. (instagram @memomedsos)

SuaraSulsel.id - Bripda Randy Bagus, oknum polisi yang diduga memaksa kekasihnya aborsi hingga meninggal dunia karena bunuh diri, dipecat.

Mengutip telisik.id -- jaringan Suara.com, Polda Jawa Timur dalam waktu dekat akan menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Pencopotan jabatan terhadap yang bersangkutan.

“Nanti ada dewan yang menangani masalah anggota. Baru dilakukan pelepasan,” ungkap Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Rabu 2 Januari 2022.

Gatot mengatakan, saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses administrasi pemecatan.

Baca Juga:Kasus Guru Pukul Siswa di SMPN 49 Surabaya dan Berita Lain yang Menjadi Sorotan di Jatim Selama Sepekan

”Baru semuanya selesai langsung dilakukan pemecatan,” jelasnya.

Sedangkan untuk proses hukum, Gatot mengatakan, saat ini sedang proses ke meja hijau. Mengingat berkas yang bersangkutan sudah dinyatakan lengkap atau P21.

”Sekarang sudah lengkap dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Mojokerto,” jelasnya.

Sekedar diketahui, kasus yang dilakukan Bripda Randy tersebut sempat viral. Dikarenakan kekasihnya seorang mahasiswi Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia dengan bunuh diri menenggak racun.

Novia Widyasari bunuh diri karena depresi usai diminta Randy menggugurkan kandungannya. Yang menyedihkan lagi, jenazah korban tersebut ditemukan meninggal dunia sedang berada di atas makam ayahnya di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Baca Juga:Guru Taekwondo Malang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Bripda Randy Bagus Resmi Dipecat

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda Jatim akhirnya menemukan sosok Bripda Randy sebagai salah satu penyebab korban bunuh diri. Penyidik langsung menetapkan Bripda Randy sebagai tersangka.

Randy dijerat Pasal 348 KUHP Juncto 55 KUHP tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Selain itu, Randy juga telah dipecat dari institusi polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini