Sidang Perdana Kasus Burger KFC di Pengadilan Negeri Palopo Tidak Dihadiri Pihak Tergugat

Sidang terpaksa ditunda karena pihak tergugat tidak hadir

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 16:11 WIB
Sidang Perdana Kasus Burger KFC di Pengadilan Negeri Palopo Tidak Dihadiri Pihak Tergugat
Erwin Sandi, warga Kota Palopo yang menggugat KFC dan Gojek menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Palopo, Rabu, 26 Januari 2022 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Guntur mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan PT Fast Food Indonesia, Tbk. Dalam hal ini KFC Indonesia selaku mitra usaha untuk gugatan yang dilayangkan konsumen itu.

Gojek juga akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami sudah berkoordinasi dengan KFC Indonesia. Yang dapat kami sampaikan adalah Gojek akan memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Proses hukum ini kami hormati," tambahnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Total Harganya Bikin Syok! Wanita Ini Sewa KFC Selama 24 Jam, Warganet: Gabutnya Sultan Emang Beda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini