Keyakinan uang itu sudah diambil oknum KPLP, karena beberapa saat kemudian kapalnya diperbolehkan untuk keluar alias dilepas. Setelah menandatangani sejumlah dokumen, termasuk berita acara serah terima.
“Uangnya sudah saya berikan, makanya hari Jumat (21/01/2022) kapal saya dibebaskan setelah Rp 10 juta saya serahkan,” kata Ko Aseng.
Menanggapi tudingan itu, Sabar membantahnya dan menyatakan pihaknya tidak pernah menerima uang. Seperti yang disangkakan Ko Aseng.
“Soal uang, tidak benar itu dan kami paham kondisinya dalam tertekan dan itu sah-sah saja dengan kondisi psikologi tertekan pasti semua hal dilakukan, termasuk membuat konten memutarbalikkan fakta,” kata Sabar.
Baca Juga:Wali Kota Bitung Maurits Mantiri Akan Tindak Tegas ASN Terlibat Pungli
Bahkan kata Sabar, dirinya sudah menanyakan langsung ke oknum KPLP yakni F yang disebut-sebut meminta dan menerima uang yang diberikan, tapi dibantah.
“Sekali lagi, kami tidak marah hanya sedikit kecewa karena permintaan dibantu malah dibalas dengan tuduhan yang bukan-bukan kepada kami,” katanya.
Ia pun berharap, Ko’ Aseng kembali membuat konten permintaan maaf mengingat apa yang dilakukan sudah mengarah ke pencemaran nama baik institusi.
Sementara itu, kapal ikan KM Cakrawala X ditangkap KN-P331 taggal 20 Januari 2022 di Perairan Lembeh karena sejumlah pelanggaran.
Saat pemeriksaan, petugas mendapati surat ijin layar yang sudah tidak berlaku yakni tertera tanggal layar 13 Januari tapi kapal baru meninggalkan Pelabuhan Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan Papua Barat tanggal 15 Januari 2022.
Baca Juga:Mau Urus KTP dan KK, Calo di Kantor Dukcapil Pemkot Bitung Pasang Tarif Sampai Rp1 Juta
Sedangkan sesuai ketentuan surat ijin layar hanya berlaku 1×24 jam.