"Kita berharap yang normal itu tidak lewat 14 hari setelah itu, kita Paripurna. Ini kan surat kita, tidak melalui gubernur lagi, tapi surat-surat ini langsung ke Presiden melalui Mendagri".
Terkait dengan aturan kekosongan jabatan selama 18 bulan belum berakhir masa jabatan, maka ada perspektif, karena sudah disebut tanggal 12 Januari 2021 ditetapkan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah oleh presiden. Bila mengambil tanggal tersebut, berarti belum masuk 18 bulan.
"Artinya, ada ruang. Nah itu semua lah yang akan kami konsultasikan Kemendagri sebagai Pimpinan, dan kita pastikan aturannya dengan mendengar langsung seperti apa mekanisme serta bagaimana langkah selanjutnya," tambah legislator Fraksi Demokrat ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD SSulsel, Andi Ina Kartika Sari telah mengumumkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel melalui rapat paripurna, dan membacakan Surat Keputusan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur Sulsel melalui surat dari presiden tertanggal 12 Januari 2022. (Antara)
Baca Juga:Cerita Pegawai Kantor Gubernur Sulsel Tidak Berani Sentuh Foto Nurdin Abdullah