Danny Pomanto Masuk Kriteria Jokowi untuk Calon Kepala IKN, Begini Sosoknya di Dunia Arsitek dan Politik

Presiden RI Joko Widodo mengungkapkan kriteria Calon Kepala Ibu Kota Negara

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Januari 2022 | 13:31 WIB
Danny Pomanto Masuk Kriteria Jokowi untuk Calon Kepala IKN, Begini Sosoknya di Dunia Arsitek dan Politik
Danny Pomanto / [SuaraSulsel.id / Istimewa]

Setelah masa jabatannya dengan Syamsu Rizal selesai, Danny kembali mencoba mencalonkan diri sebagai incumbent pada Pilwalkot 2018. Kali ini, Danny maju berpasangan dengan Indira Mulyasari.

Drama politik kembali terjadi. Detik-detik terakhir penetapan calon, pasangan ini ditinggalkan satu per satu oleh partai politik. Mereka terpaksa maju pada jalur perseorangan.

Namun pada akhirnya mereka didiskualifikasi oleh Mahkamah Agung setelah melalui proses persidangan yang alot. Danny dicekal dengan dalih melanggar melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014.

Namun, malang tak bisa ditolak. Satu-satunya calon yang ada, yakni Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi malah kalah telak oleh kotak kosong.

Baca Juga:Biaya Pemindahan Ibu Kota Negara Disorot, Ngabalin: Indonesia Punya Banyak Uang

Kemudian pada Pilkada 2020, ia masih punya kesempatan untuk maju lagi jadi Wali Kota Makassar. Berpasangan dengan Fatmawati Rusdi, mereka keluar sebagai pemenang setelah mengantongi 218.908 suara atau sekitar 41,3 persen.

Kini, Danny fokus dengan program kerjanya "Makassar Recover". Ia mengaku tak mau terlalu pusing dengan santernya pemberitaan soal kepala otoritas IKN saat ini.

Danny mengungkap namanya masuk kriteria saja sudah bersyukur. Namun, dia tidak mau berkhayal, apakah bakal dipilih Presiden sebagai Kepala Otoritas IKN atau tidak.

"Saya no komen. Masuk nama saja, sudah syukur sekali, artinya masuk kriteria. Tapi ini kan keputusan prerogatif Presiden. Tidak usah berkhayal terlalu jauh. Kita kerja saja," ujar Danny saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Januari 2022.

Seperti diketahui, penunjukan Kepala Otoritas IKN tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang disahkan pada 18 Januari 2022. Sementara, Badan Otorita IKN diatur dalam draf RUU IKN.

Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) draf RUU IKN, dijelaskan keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN. Otorita IKN akan menjadi penyelenggara Pemerintahan Khusus IKN dalam mengurus proses pemindahan dan pembangunan ibu kota negara baru.

Baca Juga:Mengenal Enam Kandidat Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara: Siapa Paling Kuat dan Bisa Mempengaruhi Jokowi?

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini