Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?

Pemprov Sulteng menempuh skema pemberdayaan.

Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 11:57 WIB
Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?
Sejumlah warga disebut masih tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin. Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah / [Antara]

Pemberdayaan yang dilakukan yaitu berupaya agar lokasi-lokasi yang memiliki kandungan/potensial emas, namun tidak memiliki izin, agar didorong untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura telah mengusulkan ke Kementerian ESDM di Jakarta, agar menetapkan tiga lokasi di Sulteng sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Tiga lokasi pertambangan emas yang diusulkan oleh Gubernur Sulteng yaitu berada di Kabupaten Buol, Parigi Moutong dan Tolitoli.

Tiga lokasi di tiga kabupaten yang diusulkan itu ke Kementerian ESDM, merupakan tindaklanjut Pemprov Sulteng dari usulan kepala daerah tiga kabupaten itu.

Baca Juga:Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Untuk Kabupaten Buol, sesuai dengan surat Bupati Buol Amirudin Rauf nomor 540/48.52/PUPR tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan 10 blok agar ditetapkan sebagai WPR.

Kemudian, Kabupaten Tolitoli, berdasarkan Surat Bupati nomor 045.2/120/Bag.Pem tentang kesesuaian tata ruang dalam rangka kegiatan pertambangan rakyat, maka diusulkan empat blok agar ditetapkan sebagai WPR.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan pemerintah daerah di Provinsi Sulteng berkewajiban memberdayakan masyarakat, untuk peningkatan ekonomi dan taraf hidup, setelah melakukan penutupan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulteng.

Komnas-HAm Sulteng menilai, kebijakan penutupan atau penertiban, tanpa dibarengi keberanian mengambil keputusan strategis terkait pemberdayaan ekonomi masyarakat pascapenutupan, maka hal itu akan sia-sia atau hanya akan menimbulkan masalah baru.

"Jika tanpa ada pengawasan yang ketat, dapat dipastikan praktek serupa tetap akan terjadi di tempat-tempat lain, yang teridentifikasi memiliki kandungan logam strategis. Hal seperti ini terus terjadi, karena masyarakat membutuhkan pekerjaan sebagai mata pencaharian yang menjamin kehidupan yang lebih layak untuk keluarga," kata Dedi.

Baca Juga:Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin

Dalam catatan Komnas-HAM Sulteng, kata Dedi, pemerintah daerah sebelumnya telah berusaha melakukan penutupan PETI di beberapa wilayah, seperti PETI di Dongidongi, Kabupaten Poso, PETI di Kayuboko atau Salubanga, Kabupaten Parigi Moutong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini