Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?

Pemprov Sulteng menempuh skema pemberdayaan.

Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 11:57 WIB
Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?
Sejumlah warga disebut masih tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin. Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah / [Antara]

Pemprov Sulteng tentu harus mempertimbangkan segala aspek terkait dengan PETI, tidak hanya masalah lingkungan, tetapi juga mempertimbangkan hajat hidup orang banyak. Karena itu, skema alternatif harus disiapkan.

Potensi SDA yang dimiliki, berupa kandungan emas di bumi Sulteng, dimungkinkan dikelola, bila pelaku usaha mengikuti semua ketentuan termasuk menyediakan jaminan rehabilitasi.

Tutup tambang emas ilegal

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin.

Baca Juga:Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Atas hal itu Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura meminta Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng, agar melakukan penertiban atau penegakan hukum, terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sulteng.

Permohonan penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sulteng, yang ditujukan kepada Polda Sulteng, tertuang dalam surat Gubernur Sulteng Nomor 540/58/DIS.ESDM, tanggal 12 Januari 2022.

Dalam surat itu Gubernur Rusdy Mastura menyampaikan ke Polda bahwa Pemerintah Provinsi Sulteng telah mengajukan usulan tiga lokasi potensial pertambangan emas di tiga kabupaten meliputi, Kabupaten Parigi Moutong, Buol dan Tolitoli, untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Usulan Pemerintah Provinsi Sulteng disertai dengan lokasi dan bukti dukung persyaratan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang disampaikan kepada Kementerian Eenergi Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Minerba.

Sehubungan dengan itu, maka Gubernur Rusdy Mastura memohon kepada Polda Sulteng agar melakukan penegakan hukum/penertiban kegiatan PETI di kabupaten/kota se-Sulteng.

Baca Juga:Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin

Gubernur memohon agar dilakukan penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atas maraknya pertambangan tanpa izin, yang sampai saat ini masih terjadi pada beberapa titik, yang tersebar di wilayah kabupaten/kota se-Sulteng.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini