Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?

Pemprov Sulteng menempuh skema pemberdayaan.

Muhammad Yunus
Senin, 24 Januari 2022 | 11:57 WIB
Setelah Tambang Emas Ilegal di Sulawesi Tengah Ditutup, Apa Solusi Selanjutnya Bagi Warga?
Sejumlah warga disebut masih tertimbun longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin. Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah / [Antara]

Selain tambang emas tanpa izin di Desa Buranga, Kabupaten Prigi Moutong. PETI di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso juga didesak agar ditutup permanen.

Tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.

Baca Juga:Pemprov Sulteng Usulkan Tiga Lokasi Tambang Jadi Wilayah Pertambangan Rakyat

Bupati Buol Amirudin Rauf mengakui bahwa, aktivitas tambang emas ilegal juga marak terjadi di wilayah Kabupaten Buol, sehingga perlu ditutup. Amirudin Rauf menyampaikan kondisi itu kepada Wakil Gubernur Sulteng Ma'mun Amir, di Kota Palu.

Amirudin menyampaikan bahwa di Kabupaten Buol sedang marak pembalakan liar, aktivitas tambang emas ilegal, dan pencurian ikan (illegal fishing). Ia berharap Pemprov Sulteng menurunkan tim agar menindak pelaku pembalakan liar, tambang emas ilegal dan pencurian ikan.

Bupati Buol menyampaikan bahwa pelaku penggerak aktivitas tambang emas ilegal di Buol sangat kuat. Aktivitas tambang emas liar dilakukan dengan menggunakan 22 alat berat.

"Anehnya saat dilakukan penindakan, 22 alat berat berupa excavator itu hilang, untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Provinsi Sulteng dan jajaran teknis untuk menertibkan segala praktek yang melanggar hukum," kata Amirudin Rauf.

Skema pertambangan rakyat

Baca Juga:Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura Minta Polisi Stop Tambang Emas Tanpa Izin

Selain langkah penindakan yang dilakukan berupa penutupan permanen aktivitas pertambangan emas tanpa izin, yang marak di wilayah Sulteng. Pemprov Sulteng juga menempuh skema pemberdayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini