Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bolmong Selatan

Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Januari 2022 | 16:26 WIB
Polisi Tangkap Pemerkosa Anak di Bolmong Selatan
Terduga pemerkosa anak ditangkap polisi [Beritamanado.com]

SuaraSulsel.id - Terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ditangkap polisi.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, peristiwa tersebut katanya terjadi pada hari Jumat, 12 November 2021 dan sudah dilaporkan keluarga korban dengan nomor: LP/115/XI/2021/SULUT/SPKT/Res- Bolsel, tanggal 15 November 2021.

“Polisi telah melakukan pemanggilan terhadap para saksi dan kedua terduga pelaku, yaitu masing-masing lelaki YYS (39) dan lelaki FT (16), dan dilakukan pemeriksaan pada hari Selasa (18/1/2022) berdasarkan Surat Perintah Sidik nomor: SP.Sidik/01/I/2022/Reskrim, tanggal 14 Januari 2022,” ujar Jules Abast.

Baca Juga:Polisi Ciduk 13 Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Nagan Raya, Satu Lagi Masih Buron

Dari hasil pemeriksaan petugas, keduanya mengaku melakukan pencabulan terhadap korban namun masing-masing tidak mengakui jika telah melakukan persetubuhan.

“Namun berdasarkan pengakuan lelaki FT, ia melihat bahwasanya lelaki YYS diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang berusia 14 tahun,” terangnya.

Polisi pun akhirnya melakukan pemeriksaan visum terhadap korban di RS Bolsel, dengan hasil Ver Nomor: 353/24/XI/2021/RSUD, selaput darah (hymen) korban tidak utuh lagi.

“Polisi kemudian melakukan penahanan terhadap lelaki YYS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor: SP.han 02/I/2022/Reskrim tanggal 18 Januari 2022. Sedangkan lelaki FT tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur,” ujarnya.

Peristiwa ini sendiri berawal saat korban yang berstatus sebagai pelajar ini sedang berada di rumah kerabat.

Baca Juga:Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pemerkosa Anak 14 Tahun di Bandung

Saat itu datang 2 tersangka yang tidak dikenal korban dan menawarkan minuman beralkohol jenis cap tikus kepada korban.

Setelah meneguk segelas cap tikus, korban kemudian diajak kedua tersangka dengan menggunakan sepeda motor pergi ke sebuah pondok.

“Korban pun akhirnya ditemukan beberapa warga dalam keadaan mabuk dan tidak sadarkan diri, selanjutnya korban dibawa pulang ke rumah temannya,” singkat Abast.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini