Dokter Kecantikan di Makassar Bikin Surat Pemeriksaan Covid-19 Palsu Untuk Gaji Karyawan

Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Januari 2022 | 06:05 WIB
Dokter Kecantikan di Makassar Bikin Surat Pemeriksaan Covid-19 Palsu Untuk Gaji Karyawan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana (dua dari kiri) saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan swab antigen palsu di Makassar, Rabu (19/1/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini