Ibu-ibu di Kabupaten Maros dan Takalar Serbu Minimarket, Berdesak-desakan Beli Minyak Goreng Murah

Harga minyak goreng kembali normal di minimarket

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 19:24 WIB
Ibu-ibu di Kabupaten Maros dan Takalar Serbu Minimarket, Berdesak-desakan Beli Minyak Goreng Murah
Ibu-ibu di Kabupaten Maros menyerbu salah satu minimarket. Mereka rela berdesakan demi membeli minyak goreng murah [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Sementara, untuk ukuran Rp2 liter sisa Rp28 ribu. Padahal sebelumnya sempat dibanderol Rp42 ribu.

Bagi ritel yang menjual di atas harga itu akan diberi sanksi, hingga berakhir pencabutan izin usaha. Hal tersebut sudah diungkapkan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.

Lutfi menegaskan semua ritel dan supermarket wajib mematok harga maksimal minyak goreng Rp14.000 per liter dalam bentuk kemasan apapun.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak Rabu (19/1/2021) di ritel atau supermarket modern dan akan diikuti oleh pasar tradisional paling lambat satu pekan dari tanggal pemberlakuan.

Baca Juga:Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter, Hypermart Pontianak Diserbu Pelanggan

"Produsen ataupun eksportir yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah hukum yang sangat tegas kepada pelaku maupun konsumen yang melanggar ketentuan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini