28 Nelayan Indonesia Dapat Pengampunan Raja Thailand

Dibebaskan pengadilan provinsi Phuket Thailand

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 05:30 WIB
28 Nelayan Indonesia Dapat Pengampunan Raja Thailand
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia. (Dok Bakamla RI)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 28 nelayan Aceh telah dibebaskan pengadilan provinsi Phuket Thailand, setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.

"28 nelayan Aceh ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ulang tahun YM Raja Rama X 2021," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa 18 Januari 2022.

Miftach mengatakan, dari informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla.

Saat ini, kata Miftach, pihak KRI Songkhla tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan ke 28 WNI nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air.

Baca Juga:Dua Nelayan yang Dilaporkan Hilang di Perairan Rokan Hilir Ditemukan

Miftach menyampaikan, para nelayan tersebut sebelumnya berlayar dengan KM Rizki Laot bernotase 60 GT, kemudian ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai Daan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Nga pada 29 April 2021.

Awalnya, kata Miftach, KM Rizki Laot ini diawaki oleh 34 anak buah kapal (ABK). Namun pada saat ditangkap dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan boat jalur hingga kembali tiba di Aceh.

"Mereka ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah teritorial laut negara setempat," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan di bawah umur yakni Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.

"Namun pada 6 Agustus 2021, ke 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand, dan sekarang semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," demikian Miftach. (Antara)

Baca Juga:Hilang di Perairan Pulau Halang Rokan Hilir, Nasib Dua Nelayan Udin dan Ijul Belum Diketahui

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini