28 Nelayan Indonesia Dapat Pengampunan Raja Thailand

Dibebaskan pengadilan provinsi Phuket Thailand

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 05:30 WIB
28 Nelayan Indonesia Dapat Pengampunan Raja Thailand
Ilustrasi: Bakamla RI menjemput nelayan Indonesia yang ditangkap APMM karena memasuki wilayah Malaysia. (Dok Bakamla RI)

SuaraSulsel.id - Sebanyak 28 nelayan Aceh telah dibebaskan pengadilan provinsi Phuket Thailand, setelah menerima pengampunan kerajaan pada kesempatan ulang tahun Yang Mulia Raja Rama X pada tahun 2021.

"28 nelayan Aceh ini dibebaskan atas dasar pemberian pengampunan kerajaan pada ulang tahun YM Raja Rama X 2021," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek, di Banda Aceh, Selasa 18 Januari 2022.

Miftach mengatakan, dari informasi yang diterima, pembebasan terhadap 28 nelayan Aceh tersebut disampaikan melalui surat dari kantor Polisi Wichit Phuket Nomor 0023(PK)(13)/307 yang ditujukan kepada KRI Songkhla.

Saat ini, kata Miftach, pihak KRI Songkhla tengah berkoordinasi dengan unsur terkait dalam rangka pemulangan ke 28 WNI nelayan tersebut, serta menjadwalkan pembuatan dokumen perjalanan (SPLP) hingga menyiapkan tiket perjalanan ke Tanah Air.

Baca Juga:Dua Nelayan yang Dilaporkan Hilang di Perairan Rokan Hilir Ditemukan

Miftach menyampaikan, para nelayan tersebut sebelumnya berlayar dengan KM Rizki Laot bernotase 60 GT, kemudian ditangkap oleh aparat keamanan laut Thailand di perairan antara pulau Yai Daan Pulau Phuket di lepas pantai Phang Nga pada 29 April 2021.

Awalnya, kata Miftach, KM Rizki Laot ini diawaki oleh 34 anak buah kapal (ABK). Namun pada saat ditangkap dua di antaranya berhasil melarikan diri menggunakan boat jalur hingga kembali tiba di Aceh.

"Mereka ditangkap otoritas Thailand karena diduga melanggar batas wilayah teritorial laut negara setempat," ujarnya.

Selanjutnya, tambah Miftach, pada 4 Agustus 2021 pengadilan Thailand membebaskan empat orang nelayan di bawah umur yakni Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17). Mereka kemudian dideportasi ke Indonesia.

"Namun pada 6 Agustus 2021, ke 28 nelayan dinyatakan bersalah melanggar hukum terkait penangkapan ikan tanpa izin di wilayah perairan Thailand, dan sekarang semuanya telah mendapatkan pengampunan kerajaan," demikian Miftach. (Antara)

Baca Juga:Hilang di Perairan Pulau Halang Rokan Hilir, Nasib Dua Nelayan Udin dan Ijul Belum Diketahui

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini