SuaraSulsel.id - Tukang parkir di Kota Kendari mengalami penganiayaan. Karena menolak memberikan uang kepada tersangka AK.
"Awalnya tersangka AK meminta uang kepada DP sebesar Rp50 ribu. Namun DP tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku," ujar Kabag Ops Polres Kendari, AKP Bahtiar, Selasa 18 Januari 2022.
Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, lanjut Bahtiar, pelaku menganiaya DP menggunakan senjata tajam jenis parang.
"Pelaku menganiaya korban sebanyak dua kali menggunakan senjata tajam jenis parang pada bagian punggung belakang korban," jelasnya.
Baca Juga:Suara Emas Tukang Parkir di Pantai Legian Bali Bikin Merinding Warganet
"Korban mengalami luka robek dan berdarah bagian punggung belakang," tuturnya melanjutkan.
Barang bukti berupa senjata tajam jenis parang turut diamankan kepolisian.
Pelaku T, mengungkapkan keperluan uang tersebut yang dimintanya.
"Uang itu untuk beli makanan sama obat, tapi dia tidak kasih," ungkap T.
Selain itu, pelaku mengatakan melakukan penganiayaan tersebut karena marah dan sadar.
Baca Juga:Tukang Parkir Berusia 14 Tahun Tewas Bersimbah Darah, Polisi: Salah Sasaran
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, DP dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Pelaku pembacokan juru parkir di Pasar Panjang Kendari berhasil diringkus Anggota Polres Kendari, Selasa (18/1/2022).
Pelaku berinisial AK alias T (19) yang merupakan rekan kerja dari korban pembacokan berinisial DP.
Penganiayaan tersebut terjadi di Pasar Panjang Kendari, pada Selasa, (11/1/2022) pukul 15.00 Wita.