Alasan Herry Wirawan Pantas Dapat Hukuman Mati, Prof Sagaf: Kejahatan Kemanusiaan

Hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati

Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 06:00 WIB
Alasan Herry Wirawan Pantas Dapat Hukuman Mati, Prof Sagaf: Kejahatan Kemanusiaan
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). [ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat]

Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini