Prof Sagaf menambahkan tuntutan hukuman mati bagi pelaku pemerkosa anak agar dijalankan secara optimal di semua daerah, sebagai bentuk perlindungan terhadap tumbuh kembang anak, serta pemenuhan hak-hak anak. (Antara)
Alasan Herry Wirawan Pantas Dapat Hukuman Mati, Prof Sagaf: Kejahatan Kemanusiaan
Hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kepada terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati
Muhammad Yunus
Kamis, 13 Januari 2022 | 06:00 WIB

BERITA TERKAIT
Amnesty Sebut Penolakan Prabowo Jadi Modal Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
12 April 2025 | 11:53 WIB WIBREKOMENDASI
News
Didukung BRI, Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional
18 April 2025 | 21:50 WIB WIBTerkini