Breaking News: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa

Adi Wibowo tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri

Muhammad Yunus | Welly Hidayat
Selasa, 11 Januari 2022 | 20:40 WIB
Breaking News: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa
Ilustrasi: Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan penangkapan Rahmat Effendi satu dari sembilan tersangka Kasus Suap OTT KPK di Kota Bekasi. [Tangkapan layar Akun Instagram KPK]

SuaraSulsel.id - Adi Wibowo tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, resmi ditahan.

Status Adi Wibowo sudah sebagai tersangka saat dilakukan penahanan hari ini. Adi Wibowo ditahan selaku mantan pegawai di PT. Waskita Karya. Berdasarkan hasil pengembangan kasus korupsi.

Proyek pembangunan gedung Kampus IPDN Gowa dilaksanakan pada tahun anggaran 2011 sampai 2018.

"Hari ini kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AW (Adi Wibowo)," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga:Masih Telaah Laporan Dugaan KKN Anak Presiden, Nurul Ghufron: KPK Tidak Melihat Anak Siapa

Dimana, KPK terlebih dahulu menjerat eks Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri (AKPA), Duddy Jocom yang kini tengah menjalani masa hukuman.

Konstruksi Perkara

Ghufron menjelaskan konstruksi perkara hingga keterlibatan Adi Wibowo. Dimana, pada tahun 2011 Kemendagri merencanakan pengerjaan 4 paket proyek pembangunan kampus IPDN. Salah satunya di Gowa, Sulawesi Selatan dengan nilai kontrak mencapai Rp125 miliar.

Menurut Ghufron, tersangka Adi Wibowo diduga terlibat sejumlah pengaturan bagi calon pemenang lelang diantaranya meminta pihak kontraktor lain mengajukan penawaran diatas nilai proyek dan menyusun dokumen kontraktor lain.

"Sehingga tidak memenuhi persyaratan," ucapnya

Baca Juga:Dilaporkan ke KPK, Gibran Enggan Lapor Balik Ubedilah Badrun

Lebih lanjut, kata Ghufron, agar pembayaran bisa dilakukan 100 persen, tersangka Adi Wibowo kembali diduga memalsukan progres pekerjaan hingga mencapai 100 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini