Mobil Merah Plat Jakarta Ini Bikin Resah Warga Makassar

Dinilai ugal-ugalan di jalan raya sambil mengeluarkan bunyi sirene

Muhammad Yunus
Senin, 10 Januari 2022 | 17:17 WIB
Mobil Merah Plat Jakarta Ini Bikin Resah Warga Makassar
Mobil merah dengan nomor polisi B 4 DIL meresahkan pengguna jalan di Kota Makassar, karena dianggap ugal-ugalan sambil membunyikan sirene [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pengendara jalan dibikin resah dengan ulah pengendara mobil dengan nomor polisi B 4 DIL. Karena dinilai ugal-ugalan di Fly Over Kota Makassar.

Mobil itu juga membunyikan sirene. Agar pengguna jalan minggir.

Videonya viral setelah akun @anarya.aantr_membagikannya di media sosial, Senin, 10 Januari 2022.

Mobil berwarna merah itu terlihat sedang melintas di fly over jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar.

Baca Juga:Begini Kondisi Terkini Warga Makassar Korban Penyanderaan Milisi Houthi di Yaman

"Unit pribadi yang tak tahu kendaraan prioritas. Ini dia mobilnya," ujar pengambil video tersebut.

Saking bisingnya, karena suara sirine, pengendara lain dalam video tersebut terpaksa menepi. Mereka juga terlihat heran mengamati pengendara mobil. Karena suara sirinenya berbeda dengan suara ambulans.

Sementara di belakang mobil Honda Brio itu terpampang stiker besar bertuliskan "Maranca Bodyguard. Legend Kiwal Garuda Hitam".

Dalam aturan, untuk kendaraan pribadi tidak dibolehkan menggunakan aksesori tersebut. Sirine hanya dibolehkan untuk ambulans, mobil pemadam, polisi dan institusi yang dibolehkan.

Hal tersebut diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.

Baca Juga:Kafe Holywings Jual Miras di Bogor, Bima Arya: Jika Ngotot Kita Larang Untuk Beroperasi

"Itu diatur dalam Pasal 134 dan 135," ujar Dirlantas Polda Sulsel, Faizal.

Ia menjelaskan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan hanya berlaku untuk kendaraan seperti pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Jika kendaraan pribadi, maka bisa ditilang.

"Nanti kami telusuri. Itu tidak boleh," tegasnya.

Kendaraan lain yang wajib diprioritaskan yakni ambulans yang mengangkut orang sakit dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Kemudian, kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

Lalu, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini