Perguruan Tinggi Wajib Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut

Bila melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut

Muhammad Yunus
Minggu, 09 Januari 2022 | 18:31 WIB
Perguruan Tinggi Wajib Miliki Izin Pemanfaatan Ruang Laut
Ilustrasi Kawasan Pesisir [SuaraSulsel.id/Antara]

Sejalan dengan akselerasi kebijakan dan program KKP di tahun 2022, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari mendorong perguruan tinggi di seluruh Indonesia dapat bersinergi bersama KKP untuk menjaga pemanfaatan kegiatan di laut melalui KKPRL sebagai bentuk legalitas penggunaan ruang menetap di laut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini