Hak Kekayaan Intelektual: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukum HAKI

Definisi Hak Kekayaan Intelektual beserta tujuan dan dasar hukum HAKI dijelaskan di artikel ini.

Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:56 WIB
Hak Kekayaan Intelektual: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukum HAKI
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]
  • UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek

Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.

  • UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.

Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.

  • UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.

  • UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang

Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.

Baca Juga:Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali

Kontributor : Jeffri Jeff

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini