5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.
Dasar Hukum tentang HAKI
Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :
- UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.
Baca Juga:Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali
- UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.
Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.
- UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Berisi tentang merek, merek dagang, merek jasa, merek kolektif, dan jangka waktu perlindungan terhadap merek.
- UU Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
Berisi tentang desain industri, dan jangka waktu perlindungannya.
- UU Nomor 32 Tahun 20000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Berisi tentang desain tata letak, dan juga sirkuit terpadu.
- UU Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Berisi tentang rahasia dagang, lingkup rahasia dagang, dan juga perlindungan terhadap rahasia dagang.
Baca Juga:Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI
Kontributor : Jeffri Jeff