Hak Kekayaan Intelektual: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukum HAKI

Definisi Hak Kekayaan Intelektual beserta tujuan dan dasar hukum HAKI dijelaskan di artikel ini.

Nur Afitria Cika Handayani
Minggu, 02 Januari 2022 | 14:56 WIB
Hak Kekayaan Intelektual: Definisi, Tujuan, dan Dasar Hukum HAKI
Ilustrasi hakim pengadilan pegang palu sidang. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dan lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya yang lahir dari kemampuan intelektual manusia itu berupa karya karya bidang teknologi, Ilmu Pengetahuan, Seni dan Sastra.

Kekayaan Intelektual memiliki nilai dan manfaat ekonomi bagi manusia sebagai aset komersil.

Kekayaan ini yang lahir dari intelektual sudah selayaknya mendapatkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan yang dikenal sebagai sistem Hak Kekayaan Intelektual  (HAKI).

Hak Kekayaan Intelektual adalah cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum antara lain :

Baca Juga:Heboh Disebut Daftarkan Demokrat ke HAKI, FKPD: SBY Lagi Pusing, Galau Kali

  • Hak Cipta
  • Paten
  • Merk & Indikasi Geografis
  • Rahasia Dagang
  • Desain Industri
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  • Perlindungan Varietas tanaman.

Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya intelektual atau tidak.

Tujuan perlindungan kekayaan intelektual melalui HKI secara umum meliputi :

1. Memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan yang diterima dari pemanfataan HKI dalam jangka waktu tertentu.

2. Memberikan penghargaan atas suatu keberhasilan dari usaha atau upaya menciptakan suatu karya intelektual.

3. Mempromosikan publikasi invensi atau ciptaan dalam bentuk dokumen HKI yang terbuka bagi masyarakat.

Baca Juga:Butet Kartaredjasa Bagikan Cerita Cara Bagong Kussudiardja Memandang HAKI

4. Menciptakan upaya alih informasi melalui kekayaan intelektual serta alih teknologi melalui paten.

5. Memberikan perlindungan terhadap kemungkinan ditiru karena adanya jaminan daei negara bahwa pelaksanaan karya intelektual diberikan kepada yang berhak.

Dasar Hukum tentang HAKI

Berikut dasar hukum tentang Hak Kekayaan Inteletual antara lain :

  • UU Nomor 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.

Berisi tentang hak cipta, pencipta, perlindungan hak cipta, dan juga ciptaan yang dilindungi.

  • UU Nomor 4 Tahun 2001 Tentang Paten.

Berisi tentang inventor dan juga pemegang hak paten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini