Akun Facebook M Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Kolaka Utara

Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari

Muhammad Yunus
Jum'at, 24 Desember 2021 | 17:24 WIB
Akun Facebook M Dilaporkan Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Kolaka Utara
Logo Facebook. [Shutterstock]

SuaraSulsel.id - Pemilik akun Facebook inisial M dilaporkan terkait dugaan pencemaran baik ke Polres Kolaka Utara, Jumat (24/12/2021). Oleh Ketua DPRD Kabupaten Kolaka Utara, Buhari.

Menurutnya, pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh pemilik akun Facebook M melalui unggahan di media sosial Forum Komentar Kolaka Utara, beberapa hari yang lalu.

"Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan pemilik akun Facebook M terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos," terangnya.

Mengutip Telisik.id -- jaringan Suara.com, salah satu bentuk dugaan pencemaran nama baik itu, lanjut dia, yaitu membuat pernyataan yang menuding pihaknya telah menerima uang dari pihak kontraktor.

Baca Juga:Perusahaan Induk Facebook Dapat Gelar Perusahaan Terburuk Tahun Ini

Terkait hasil monitoring dan evaluasi peningkatan jalan Bangsala-Ponggi dan Totallang-Latawaro yang dilakukan Anggota DPRD beberapa waktu lalu.

"Pernyataan tersebut bukan kritik, tapi fitnah yang berujung pembunuhan karakter. Kami tidak anti kritik, tapi seharusnya kritik itu konstruktif," urainya.

Kader partai Demokrat ini berharap, pihak kepolisian dapat mengusut tuntas persoalan ini sehingga dapat memberikan efek jerah.

Dalam laporan ini, Ketua DPRD Kolut turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain hasil tangkapan layar unggahan di media sosial. Laporan diterima kepolisian dengan Nomor Pengadua: 207/XII/SPKT Polres Kolaka Utara, 24 Desember 2021

Baca Juga:CEK FAKTA: Jokowi Mengomentari Penampilan Pemilik Akun Facebook Alip ba ta, Benarkah?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini