Laporan itu kemudian viral di media sosial. Dimana dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.
Kontributor : Muhammad Aidil