"Setelah diputuskan itu baru ditahu apa sanksinya. Diputuskan disidang Komisi Kode Etik atau Disiplin, apa putusannya, sudah diatur," terang Lando.
Menurut Lando, dalam sidang pelanggaran kode etik profesi atau disiplin tidak ada sanksi berupa pemenjarahan. Tetapi, hanya ada sanksi berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi, jabatannya tidak diberikan, pemberhentian dengan hormat hingga pemberhentian dengan tidak hormat.
"Nanti ada sanksinya, kode etik itu tidak ada penahanan ini. 21 hari kalau kode etik itu disiplin, tapi itu nanti diputuskan apa sanksinya. Ini kan bukan pidana, kalau pidana bisa ditahan. Tapi kalau kode etik, tidak tidak ada penahanan. Tinggal sidang lagi. Kalau masalah nikah menikah itu, urusan pribadinya mereka. Tapi ada etikannya yang dilanggar di sana, itu kan diputuskan di sidang Komisi Kode Etik," katanya.
Sebelumnya, kasus ini bermula saat seorang perempuan berinisial SAPS (24 tahun) datang ke Polrestabes Makassar pada Senin 19 Juli 2021 pukul 13.30 Wita.
Baca Juga:Tukang Kebun Bhayangkari Polda Aceh Dilantik Jadi Polisi
Perempuan itu melaporkan terjadinya peristiwa atau perkara pelanggaran kode disiplin atau kode etik profesi Polri. Yang diduga terjadi di sebuah kost yang terletak di Jalan Sungai Limboto, Kota Makassar pada Mei 2021.
Laporan itu kemudian viral di media sosial. Dimana dalam surat laporan itu, perempuan SAPS disebut mengalami kerugian yang diduga dilakukan oleh oknum Brigadir Satuan Sabhara Polrestabes Makassar, Bripka FN. Sesuai laporan polisi Nomor: LP/39/VII/2021/Si Propam tanggal 5 Juli 2021.
Kontributor : Muhammad Aidil