SuaraSulsel.id - PT Pelni (Persero) Cabang Baubau, Sulawesi Tenggara, menyampaikan bahwa calon penumpang kapal laut dari dan ke daerah itu dengan usia 12 tahun ke atas wajib divaksin dosis lengkap sebagai persyaratan mendapatkan tiket.
"Tidak boleh melakukan perjalanan, termasuk yang memiliki alasan penyakit komorbid. Jadi semua pelaku perjalanan berumur lebih dari 12 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap dua kali maka dibatasi perjalanannya," kata Kepala PT Pelni Cabang Baubau, Juni Samsuddin Sitorus, di Baubau, Sabtu 18 Desember 2021.
Hal itu, kata dia, mengacu pada adendum Surat Edaran Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, di mana akan berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Mungkin pengganti dari rencana kemarin PPKM Level 3. Jadi kalau yang vaksin baru satu kali mohon maaf tidak bisa, karena kita juga harus mendukung target dari pemerintah terkait pencapaian vaksinasi," ujarnya.
Baca Juga:Ribuan Dosis Vaksin COVID-19 di Sumsel Terbuang Percuma
Penyampaikan kepada calon pelaku perjalanan kapal milik BUMN tersebut, kata Sitorus, juga telah disampaikan melalui website terkini pelabuhan PT Pelni bahwa dari dan ke Baubau.
"Jadi untuk penumpang yang naik ataupun yang turun, kami sudah sampaikan yang tidak vaksin dua kali maka dibatasi perjalanannya," ujar mantan Kepala PT Pelni Cabang Merauke ini.
Dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru, pihaknya telah siap dengan 11 armada yang selama ini beroperasi ke Pelabuhan Murhum Baubau baik yang ke arah timur maupun barat.
Saat ini, kata dia, kondisi arus penumpang pada H-10 Natal, khususnya di pelabuhan daerah itu, belum ada peningkatan yang signifikan.
"Kita hanya rata-rata 500 penumpang, kemudian untuk ke arah barat seperti Makassar, Surabaya, Tanjung Priuk rata-rata di atas angka 300," kata mantan Kepala PT Pelni Cabang Serui ini. (Antara)
Baca Juga:Penelitian Ungkap Risiko Peradangan Jantung Vaksin Moderna dan Pfizer, Lebih Tinggi Mana?