Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Hutan Lindung Toraja

Kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan Pongtorra, Kabupaten Toraja Utara

Muhammad Yunus
Senin, 13 Desember 2021 | 14:39 WIB
Anggota DPRD Sulsel Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rusak Hutan Lindung Toraja
Walhi Sulawesi Selatan melaporkan Anggota DPRD Sulsel di Polda Sulsel, Senin 13 Desember 2021. Terkait kasus perusakan hutan lindung di Toraja Utara [SuaraSulsel.id/Muhammad Aidil]

Dalam pembangunan vila di kawasan hutan lindung itu, katanya, diduga adanya tujuan bisnis privat atau komersialisasi untuk kepentingan individu. Sebab, kegiatan itu tidak dilakukan secara kelompok melainkan secara individu.

Sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Seperti ruang habitat flora dan fauna endemik daerah Toraja Utara mulai hilang, belum lagi terjadinya perubahan bentang alam di kawasan hutan Pongtorra dan Kesehatan Mental (Ketsmen) hutan Pongtorra merupakan hulu DAS juga sudah berubah atau menghilang.

"Membangun villa dan unit-unit pariwisata di kawasannya, yang ternyata masuk kawasan hutan lindung. Sejauh ini, kami melihat kurang lebih dua hektare area hutan lindung yang mereka duduki dan bangun kawasan vila atau penginapan," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini