Dalam pembangunan vila di kawasan hutan lindung itu, katanya, diduga adanya tujuan bisnis privat atau komersialisasi untuk kepentingan individu. Sebab, kegiatan itu tidak dilakukan secara kelompok melainkan secara individu.
Sehingga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan hidup. Seperti ruang habitat flora dan fauna endemik daerah Toraja Utara mulai hilang, belum lagi terjadinya perubahan bentang alam di kawasan hutan Pongtorra dan Kesehatan Mental (Ketsmen) hutan Pongtorra merupakan hulu DAS juga sudah berubah atau menghilang.
"Membangun villa dan unit-unit pariwisata di kawasannya, yang ternyata masuk kawasan hutan lindung. Sejauh ini, kami melihat kurang lebih dua hektare area hutan lindung yang mereka duduki dan bangun kawasan vila atau penginapan," katanya.
Kontributor : Muhammad Aidil
Baca Juga:Pembukaan Lahan Diduga Ilegal Untuk Pembangunan Pesantren Terjadi di Bontang Lestari