Kepala Puskesmas Wawondula Luwu Timur Dituntut Ganti Rugi Rp2 Miliar

Kasus pemeriksaan daging mengandung formalin tahun 2019

Muhammad Yunus
Kamis, 09 Desember 2021 | 14:17 WIB
Kepala Puskesmas Wawondula Luwu Timur Dituntut Ganti Rugi Rp2 Miliar
Hasmawati, pegawai Puskesmas Wawondula, Luwu Timur, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

"Selanjutnya, saya dan Laboran melaksanakan perintah untuk memeriksakan sampel tersebut pada Laboratorium Puskesmas Wawondula. Pemeriksaan dilakukan sesuai dengan SOP dan petunjuk penggunaan formalin kit," katanya.

Adapun hasil pemeriksaan tersebut, menunjukkan perubahan warna sampel menjadi keunguan pada tabung reaksi.

Sehingga sampel tersebut dapat dinyatakan positif mengandung formalin berdasarkan petunjuk penggunaan formalin kit.

Setelah hasilnya diperoleh, Hasmawati segera memberikan laporan kepada tim terpadu. Ia pun diarahkan oleh tim untuk membuat surat keluar terkait hasil pemeriksaan sampel tersebut.

Baca Juga:Polisi Ungkap Peran 2 Terduga Teroris yang Ditangkap di Luwu Timur

Surat tersebut dikeluarkan pada hari yang sama saat dilakukan pengawasan dan pengambilan sampel di pasar yaitu Sabtu, 18 Mei 2019.

Adapun yang bertanda tangan pada surat tersebut adalah Hasmawati selaku pemeriksa 1, Laboran pemeriksa 2 dan kepala puskesmas selaku penanggung jawab dari hasil pemeriksaan itu.

Surat hasil pemeriksaan formalin kemudian diberikan kepada tim terpadu dalam sebuah amplop putih tertutup dan tersegel.

"Sehingga saya merasa sudah menyelesaikan pelimpahan tugas dari tim terpadu," ujar Hasmawati.

Setelah itu, Hasmawati memberikan dan memastikan surat tersebut telah diterima oleh tim terpadu.

Baca Juga:Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur

"Kemudian saya segera pulang kembali ke tempat kerja untuk kembali melakukan aktifitas sebagai tenaga sanitarian puskesmas," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini