SuaraSulsel.id - Tim Psikologi Forensik Indonesia tengah memeriksa tiga anak korban rudapaksa yang diduga dilakukan ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada tahun 2019. Untuk memastikan kasus ditangani secara profesional oleh penegak hukum.
"Iya, benar. Saat ini sedang dilakukan pendampingan dan pemeriksaan dari Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ade Indrawan saat dikonfirmasi di Makassar, Kamis 2 Desember 2021.
Ia menjelaskan kasus yang dilaporkan terkait perkara kekerasan dan pencabulan anak tersebut sudah ditangani penyidik dengan melaksanakan penyelidikan.
Selain itu, Polres Luwu Timur telah meminta bantuan Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia. Untuk melakukan pemeriksaan dan pendampingan terhadap anak-anak korban rudapaksa. Termasuk ibu orang tua para korban tersebut.
Baca Juga:Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur
"Tim Psikologi Forensik Indonesia sedang melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak dan ibunya. Kini masih berlangsung. Kami harap ditemukan fakta dan keterangan yang dapat membuat terang kasus ini," katanya.
Sedangkan untuk lokasi pemeriksaan, katanya, dilakukan di Makassar dan Kabupaten Luwu Timur. Namun, Ade tidak menyebut secara rinci lokasi pemeriksaan psikolog forensik anak korban rudapaksa dan ibunya.
Menyinggung sudah berapa saksi yang diperiksa penyidik, termasuk perkembangan kasus tersebut yang dibuka kembali oleh kepolisian, ia mengatakan sudah ada puluhan orang.
"Untuk saksi yang diperiksa kurang lebih 80 orang, dan itu mungkin akan berkembang. Tergantung hasil pemeriksaan dan penyelidikan. Mungkin ada pemeriksaan tambahan atau saksi akan diminta keterangannya. Yang jelas, penyidik Polres Lutim berkomitmen untuk membuat terang kejadian ini," sebut Ade.
Mengenai status terlapor dalam hal ini ayah para korban apakah sudah diperiksa, Ade menyatakan pihaknya masih menunggu hasil dari Tim Asosiasi Forensik Indonesia. Apakah nantinya ada hasil atau bagaimana nanti akan disampaikan kemudian perkembangannya.
Baca Juga:Dua Terduga Teroris Ditangkap di Luwu Timur, Sempat Rencanakan Perampokan
Tim pendamping hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Makassar sedang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait rencana pemeriksaan anak korban rudapaksa.
"Karena para korban ini dilindungi LPSK baik fisik maupun psikologi. Ini sementara kita menunggu kesiapan korban diperiksa. Kita berharap pemeriksaan tidak dilakukan terburu-buru dan mempertimbangkan psikologi korban agar hasilnya maksimal," kata pendamping hukum korban, Azis Dumpa.
Sebelumnya, RS ibu anak korban melaporkan dugaan rudapaksa tiga anaknya oleh mantan suaminya berinisial SA ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Namun, belakangan dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Hingga pada Juli 2021, kasus ini kembali mencuat setelah viral di media sosial. Didukung keterangan ibu korban yang diulas beberapa media hingga menjadi sorotan nasional. (Antara)