SuaraSulsel.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menangkap seorang pria terkait kasus narkoba, Rabu 8 Desember 2021.
Setelah diinterogasi, pria tersebut diketahui berprofesi sebagai artis sinetron.
"Seorang artis sinetron (laki-laki) hari ini ditangkap karena kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Zulpan menyebut pelaku berinisial JS.
Baca Juga:Viral Polisi Pukuli Pria Pakai Kayu di Sumut, Begini Duduk Perkaranya
Namun, Zulpan tidak merinci barang bukti yang diamankan oleh anggota saat penangkapan JS.
"Inisial artis tersebut adalah JS," katanya.
Polresta Balikpapan Tangkap Kurir
Polresta Balikpapan mengamankan satu kurir narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 1,04 gram. Tersangka diamankan di Gunung Bahagia.
“Pada 3 Desember 2021 telah melakukan pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka inisial S dengan barang bukti seberat 1,04 gram TKP di Jalan Belibis, Gunung Bahagia,” ujar Kasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Tasimun.
Baca Juga:Soal Wacana Ganji Genap di Tol saat Nataru, Polda Metro Tunggu Keputusan Pemerintah
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti. Tersangka juga selama ini sudah masuk dalam daftar target operasi (TO).
Selain sebagai kurir, tersangka juga pengguna narkoba. Pelaku diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor. Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu-sabu.
“Tersangka sebagai kurir, yang bersangkutan juga menggunakan sabu-sabu. Jadi pada saat kita mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan penyelidikkan. Pada saat tersangka jalan menggunakan motor kita lakukan penangkapan. Kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan barang sabu-sabu. Memang sudah masuk daftar TO kita,” jelasnya.
Sementara yang memasok sabu-sabu atau bandar telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Barang di dapat masih DPO, kita masih pengembangan, masih dari Balikpapan,” tandasnya.
Tersangka saat ini mendekam dalam tahanan Polresta Balikpapan dan terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan paling sedikit 4 tahun.