Kabupaten Gowa Cegah Anak Beranak, Sosialiasi Tolak Perkawinan Anak di Desa-Desa

Pemerintah Kabupaten Gowa ikut menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 16:28 WIB
Kabupaten Gowa Cegah Anak Beranak, Sosialiasi Tolak Perkawinan Anak di Desa-Desa
Kampanye stop perkawinan anak di Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kabupaten Gowa ikut menandatangani Pakta Integritas Pencegahan Perkawinan Anak di Sulawesi Selatan.

Penandatanganan dihadiri Penjabat Sekretaris Kabupaten Gowa, Kamsina. Berlangsung di Hotel Claro Makassar, Selasa 7 Desember 2021.

Kamsina mengatakan, penandatanganan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah. Khususnya Kabupaten Gowa untuk mencegah pernikahan anak. Sebab, pernikahan anak ini memiliki dampak yang sangat buruk. Bagi generasi anak di masa akan datang.

Salah satunya, menurut Kamsina, dampak dari dari perkawinan anak adalah pendidikan. Dimana anak yang menikah tentu akan putus sekolah. Sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Baca Juga:Nenek 70 Tahun di Bali Ini Kehilangan 5 Anak Babi Peliharaannya Saat Bangun Tidur

"Melalui kegiatan penandatanganan pakta integritas ini, saya berharap perkawinan anak ini khusus di Kabupaten Gowa bisa dicegah," harapnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham menjelaskan, dampak perkawinan anak tidak hanya bagi pendidikan. Pernikahan anak juga akan berdampak pada kesehatan.

Dampak pada kesehatan, kata Kawaidah Alham, sangat berpotensi menyebabkan kematian. Saat melahirkan baik bagi bayi maupun ibu, dan pernikahan anak dapat menyebabkan anak yang dilahirkan stunting atau tumbuh kerdil.

"Dampak lainnya dari segi kesehatan adalah bisa menyebabkan ibu meninggal pada saat melahirkan, kemudian anak yang dilahirkan meninggal. angka kematian ibu dan anak tinggi. Kemudian salah satu yang paling penting adalah adanya stunting karena salah satu penyumbang stunting terbesar itu adalah pernikahan di usia anak," ungkapnya.

Kawaidah menyebutkan, saat ini Pemerintah Kabupaten Gowa terus berupaya melakukan pencegahan pernikahan anak. Seperti terus melakukan sosialisasi dampak dari pernikahan anak dan terus mendorong pembuatan regulasi.

Baca Juga:Orangtua, Begini Cara Tepat Mengenal Bakat dan Minat Anak Sejak Dini

"Selain sosialisasi, kami mendorong untuk semua desa membuat Peraturan Desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk pencegahan perkawinan usia anak. Kemudian kita juga sudah membuat Strategi Daerah (Strada) tentang pencegahan perkawinan anak," jelasnya.

Dia menambahkan, tahun ini jumlah pernikahan anak di Kabupaten Gowa sebanyak 70 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, perkawinan anak mengalami penurunan, yang mana pada 2020 lalu jumlah pernikahan anak sebanyak 86.

"Mudah-mudahan ini tidak bertambah lagi dan harapan kedepan dengan adanya kegiatan seperti ini kemudian semua desa bisa membuat peraturan desa tentang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pencegahan perkawinan anak. Kemudian kami harapkan juga mungkin bisa dewan yang terhormat menginisiasi pembuatan peraturan daerah tentang pencegahan perkawinan anak," tegasnya.

Kegiatan yang dihadiri 13 kabupaten/kota ini dibuka oleh Sekda Provinsi Sulsel, Abdul Hayat. Kemudian turut juga hadir dalam kegiatan ini, Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Gowa, Mussadiyah Rauf.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini