Andi Sudirman Sulaiman Diberhentikan Jadi Wakil Gubernur Sulsel

Kemudian dilantik menjadi Gubernur Sulsel definitif

Muhammad Yunus
Selasa, 07 Desember 2021 | 14:54 WIB
Andi Sudirman Sulaiman Diberhentikan Jadi Wakil Gubernur Sulsel
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman / Foto : Istimewa

"Jadi tidak ada lagi gaji, TPP, tunjangan pensiun diberhentikan. Semua disetop," tegas Imran.

Seperti diketahui, Edy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Ia juga didenda Rp200 juta dan subsider dua bulan.

Majelis hakim pengadilan Negeri Makassar menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Putusan hukum terhadap keduanya dinyatakan inkrah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima vonis majelis hakim pengadilan negeri Makassar. Lembaga antirasuah itu diketahui tidak mengajukan banding atas terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.

Baca Juga:Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas

"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan.

Asri mengaku kedua terpidana juga sepakat tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis majelis hakim yakni 5 tahun untuk Nurdin Abdullah dan 4 tahun untuk Edy Rahmat.

"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Asri.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini