Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel Imran Jausi mengatakan proses pemberhentian Edy sebagai ASN sedang diproses. Saat ini tinggal menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri Makassar.
"Sudah ada kekuatan hukum tetap, akan segera diberhentikan tidak hormat. Kita ajukan ke BKN dan Kementerian Dalam Negeri," kata Imran, Selasa, 7 Desember 2021.
Ia mengatakan seluruh hak Edy Rahmat akan dicabut. Termasuk tunjangan pensiunan.
Hal tersebut diatur dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam pasal 250 huruf b, peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Baca Juga:Warga Sulsel Terdampak Banjir Dievakuasi Anggota Basarnas
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa pemberhentian PNS tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
"Jadi tidak ada lagi gaji, TPP, tunjangan pensiun diberhentikan. Semua disetop," tegas Imran.
Seperti diketahui, Edy Rahmat sudah divonis empat tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Makassar. Ia juga didenda Rp200 juta dan subsider dua bulan.
Majelis hakim pengadilan Negeri Makassar menilai Edy terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Putusan hukum terhadap keduanya dinyatakan inkrah setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima vonis majelis hakim pengadilan negeri Makassar. Lembaga antirasuah itu diketahui tidak mengajukan banding atas terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur.
Baca Juga:Sulsel Kejar Target Vaksinasi Sampai Akhir Tahun, Seribu Vaksinator Dikerahkan
"Setelah kami pelajari seluruh pertimbangan majelis hakim, analisa hukum tim Jaksa KPK dalam tuntutannya telah diambil alih oleh majelis hakim. Sehingga KPK memutuskan tidak mengajukan upaya hukum atas putusan Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Asri Irwan.
Asri mengaku kedua terpidana juga sepakat tidak mengajukan banding. Mereka menerima vonis majelis hakim yakni 5 tahun untuk Nurdin Abdullah dan 4 tahun untuk Edy Rahmat.
"Dengan demikian, perkara atas nama terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat saat ini telah berkekuatan hukum tetap. Berikutnya KPK akan melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi dimaksud. Perkembangan pelaksanaan putusan akan kami informasikan lebih lanjut," tukas Asri.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing