Tolak Banding, Nurdin Abdullah Terima Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Muhammad Yunus
Senin, 06 Desember 2021 | 15:24 WIB
Tolak Banding, Nurdin Abdullah Terima Hukuman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah jadi tersangka KPK / [SuaraSulsel.id / Antara]

SuaraSulsel.id - Mantan Gubernur Sulsel, terpidana kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah enggan mengajukan banding. Atas vonis majelis hakim 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Terpidana Nurdin Abdullah, kata pengacara Arman Hanis , timnya maupun Nurdin Abdullah sudah memutuskan untuk tidak banding. Keputusan diambil melalui pertimbangan yang matang.

"Tim PH keluarga maupun pak Nurdin pribadi sudah memutuskan, per hari ini bahwa kami tidak memutuskan banding. keputusan tersebut sudah melalui pertimbangan yang matang," ujar penasihat hukum Nurdin Abdullah, Arman Hanis, Senin, 6 Desember 2021.

Namun Arman Hanis enggan membeberkan pertimbangan mantan Bupati Bantaeng dua periode itu enggan mengajukan langkah hukum banding. Apalagi, saat sidang pledoi digelar, Nurdin Abdullah masih kukuh tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga:Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah

"Baik dan buruknya sudah kami pertimbangkan. Artinya mau bahasanya kami sudah mempertimbangkan, jadi tidak ada bahasa ikhlas. Makanya keputusan itu kami ambil di saat hari terakhir," kata Arman.

Jaksa Penuntut Umum KPK Asri Irwan juga enggan menanggapi lagi soal hasil sidang Nurdin Abdullah. Ia mengaku semua keterangan soal kasus ini melalui Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Sementara, Ali yang dikonfirmasi belum memberi merespons. Pesan singkat yang dikirimkan diabaikan.

Seperti diketahui, Hakim menyebut Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:Sidang Nurdin Abdullah Ricuh, Pendukung Menangis dan Teriak Golput di Pilgub 2023

Nurdin dijatuhi hukuman penjara 5 tahun, juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Pidana pengganti yang dimaksud adalah Nurdin wajib mengembalikan uang Rp3 miliar dan 350 ribu dollar singapura atau sekitar Rp3,6 miliar ke kas negara dalam kurun waktu satu bulan.

Jika tidak, maka hartanya akan dirampas dan dilelang termasuk lahan di Maros. Jika tidak mencukupi nilai nominal itu, maka akan diganti penjara 10 bulan.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini