Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai 200 ribu dolar Singapura

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 10:57 WIB
Terima Gratifikasi untuk Beli Speed Boat, Ini Hukuman Tambahan Nurdin Abdullah
Sidang tuntutan terhadap Nurdin Abdullah di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

"Karena yang menerima uang Rp1 miliar adalah terdakwa sendiri, terlepas apakah uang akan digunakan untuk pembangunan masjid atau tidak dan belum ada fakta hukum yang menunjukkan uang akan digunakan untuk pembangunan masjid meski terdakwa sudah sering membantu masjid, sehingga dapat disimpulkan uang yang diterima dari Haeruddin adalah untuk kepentingan terdakwa," ujar hakim.

6. Pada April 2020 - Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang senilai Rp387,6 juta dari kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama Kwan Sakti Rudy Moha.

Namun majelis hakim tidak setuju dengan JPU KPK yang menyatakan Nurdin Abdullah menerima gratifikasi Rp1 miliar dari Petrus Yalim, Thiawudy Wikarso, dan Direksi PT. Bank Sulselbar di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Masjid Kawasan Kebun Raya Pucak pada periode Desember 2020-Februari 2021.

"Benar Pengurus Masjid Kebun Raya Maros menerima gratifikasi Rp1 miliar, namun jauh sebelum pemberian, terdakwa ingin mewakafkan tanahnya untuk masjid dan ditindaklanjuti dengan pembuatan panitia. Terdakwa tidak ada keinginan untuk menerima pemberian dan tidak ada kesadaran melakukan perbuatan jahat, sehingga tidak dapat dikualifikasi menerima gratifikasi untuk pembangunan masjid Puncak Maros," ujar hakim pula.

Baca Juga:Terungkap! Miliaran Duit Korupsi Gubernur Nurdin Abdullah Buat Beli Jet Ski Dan Speed Boat

Selain hukuman badan, majelis hakim juga mewajibkan Nurdin untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura subsider 3 tahun penjara.

"Terdakwa dijatuhi hukuman tambahan sebesar 150 ribu dolar Singapura dan Rp2,5 miliar dari uang suap yang diterima terdakwa ditambah 200 ribu dolar Singapura dan Rp5,587 miliar dan dikurangkan Rp2,2 miliar yang sudah disita dan Rp1,2 miliar dari pembelian jet ski dan speed boat yang juga sudah disita, sehingga pembebanan uang pengganti adalah Rp2,187 miliar dan 350 ribu dolar Singapura," kata hakim lagi.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokoknya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini