Selanjutnya, ada kontraktor bibit talas Jepang, Kwan Sakti Rudy Moha. Sahabat Nurdin ini terbukti memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos Covid-19.
Nurdin Abdullah sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Nurdin juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam
Nurdin Abdullah harus membayar Rp2 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar sebagai pidana pengganti. Artinya, Nurdin harus mengembalikan uang ke negara kurang lebih Rp5,6 miliar.
Jika tidak, maka seluruh harta Nurdin akan disita. Jika penyitaan harta tidak mencukupi lagi, maka Nurdin harus menggantinya dengan penjara 10 bulan.
Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menginginkan Nurdin dipenjara 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hak politik Nurdin dicabut lima tahun.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Baca Juga:Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK