KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah

Penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan.

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:26 WIB
KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah
JPU KPK memperlihatkan surat tuntutan sekitar 500 lembar terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha demi mendapatkan paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui eks ajudannya, Syamsul Bahri.

Alasan Nurdin, uang Rp2,2 miliar itu sumbangan untuk masjid. Begitupun untuk pemberian dari kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias Haji Momo 200 ribu dollar Singapura.

Tak hanya dalam bentuk dollar, Haji Momo juga menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nurdin Abdullah. Uang itu merupakan permintaan Nurdin melalui Sari Pudjiastuti dengan dalih butuh biaya operasional.

Uang Rp1 miliar juga diserahkan oleh kontraktor bernama Haji Indar untuk Nurdin. Perantaranya adalah Sari Pudjiastuti.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Selain dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial. Yakni Rp1 miliar dari kontraktor Haerudin.

Selanjutnya, ada kontraktor bibit talas Jepang, Kwan Sakti Rudy Moha. Sahabat Nurdin ini terbukti memberikan Rp 357 juta dengan alasan bansos Covid-19.

Nurdin Abdullah sendiri divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. Mantan Bupati Bantaeng itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin juga didenda Rp500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Ia juga dikenakan pidana pengganti dan hak politiknya dicabut selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Baca Juga:Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK

Nurdin Abdullah harus membayar Rp2 miliar dan 350 ribu dollar Singapura atau setara Rp3,6 miliar sebagai pidana pengganti. Artinya, Nurdin harus mengembalikan uang ke negara kurang lebih Rp5,6 miliar.

Jika tidak, maka seluruh harta Nurdin akan disita. Jika penyitaan harta tidak mencukupi lagi, maka Nurdin harus menggantinya dengan penjara 10 bulan.

Vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan KPK. Sebelumnya, lembaga antirasuah itu menginginkan Nurdin dipenjara 6 tahun, denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan. Jaksa juga meminta hak politik Nurdin dicabut lima tahun.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini