KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah

Penyelidikan sudah berlangsung selama dua pekan.

Muhammad Yunus
Selasa, 30 November 2021 | 09:26 WIB
KPK Beri Isyarat Tersangka Baru dalam Kasus Nurdin Abdullah
JPU KPK memperlihatkan surat tuntutan sekitar 500 lembar terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat, Senin, 15 November 2021 [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]

Seperti diketahui, terpidana Edy Rahmat sebelumnya membeberkan pernah menyetor uang ke oknum pegawai BPK Rp2,8 miliar atas nama Gilang. Uang itu dikumpul dari 11 pengusaha untuk menghilangkan hasil temuan pada pengerjaan proyek.

Dari 11 pengusaha itu, uang yang terkumpul Rp3,2 miliar. Rp2,8 miliar disetor ke Gilang sementara Rp320 juta lebih merupakan jatah untuk Edy.

Daftar Pengusaha Yang Setor Uang ke Nurdin Abdullah

Terpidana Nurdin Abdullah diketahui terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Salah satunya adalah Agung Sucipto yang juga sudah jadi terpidana dan ditahan di lapas Suka Miskin saat ini.

Baca Juga:Sidang Vonis Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat Sudah Berlangsung 11 Jam

Agung memberi suap tunai dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar SGD 150 ribu di rumah jabatan Gubernur. Kemudian ada pula Rp 2,5 miliar yang hendak diserahkan pada saat operasi tangkap tangan KPK pada 27 Februari 2021.

Nurdin juga diyakini menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha demi mendapatkan paket pekerjaan proyek di Pemprov Sulsel. Di antaranya, Rp 2,2 miliar dari kontraktor Ferry Tanriadi yang diterima melalui eks ajudannya, Syamsul Bahri.

Alasan Nurdin, uang Rp2,2 miliar itu sumbangan untuk masjid. Begitupun untuk pemberian dari kontraktor bernama Nurwadi bin Pakki alias Haji Momo 200 ribu dollar Singapura.

Tak hanya dalam bentuk dollar, Haji Momo juga menyerahkan uang Rp1 miliar ke Nurdin Abdullah. Uang itu merupakan permintaan Nurdin melalui Sari Pudjiastuti dengan dalih butuh biaya operasional.

Uang Rp1 miliar juga diserahkan oleh kontraktor bernama Haji Indar untuk Nurdin. Perantaranya adalah Sari Pudjiastuti.

Baca Juga:Berikan Dokumen Tambahan Soal Formula E, Dirut Jakpro dan BW Datangi KPK

Selain dana operasional, Nurdin juga diyakini jaksa telah menerima gratifikasi dengan kedok sumbangan hingga bantuan sosial. Yakni Rp1 miliar dari kontraktor Haerudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini